Navigation
Browse
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.
Bollywood ID. Akhirnya, setelah empat tahun, superstar Bollywood Shah Rukh Khan siap kembali ke layar perak (bioskop) lewat film Pathaan, yang diproduksi Yash Raj Films (YRF). Sejak awal, Pathaan selalu menjadi berita utama di berbagai media dan terus menjadi pembicaraan orang.
Sementara para penggemar SRK pun mulai menghitung mundur, untuk dapat segera menyaksikan aktor idolanya kembali ke bioskop setelah 4 tahun tak ada film-film barunya. Dan seperti desas-desus baru-baru ini beredar, bahwa durasi kedua bagian film Pathaan telah terungkap!
Dilansir dari Bollywoodhungama, bahwa film spy-thriller dengan penuh adegan-adegan menegangkan ini, memiliki durasi sekitar 146 menit (2 jam 26 menit 16 detik). Kini, berbicara tentang babak pertama, kurang lebih akan berdurasi sekitar 1 jam 10 menit 1 detik, sedangkan babak kedua film karya sutradara Siddharth Anand, akan berdurasi 1 jam 16 menit 15 detik.
Perlu juga disebutkan di sini bahwa Pathaan diizinkan beredar oleh Badan Sensor Film India atau Dewan Pusat Sertifikasi Film (CBFC) dengan mendapat sertifikat U/A, yang berarti Dewasa atau 17 tahun ke atas.
Sementara itu, sebelumnya pernah dikabarkan tentang detail pemotongan film yang dilakukan Badan Sensor. Panitia penguji meminta total 12 potongan, yang sebagian besar adalah tentang dialognya.
Seperti harus mengganti kata 'RAW' dengan 'Hamare', dan 'Langde Lulle' diganti dengan 'Toote Foote'. Kata 'PMO' dihilangkan di 13 tempat, kata 'PM' diganti dengan Presiden maupun Menteri.
Berbicara tentang lagu kontroversial Besharam Rang, Badan Sensor juga telah meminta Produser untuk membuat tiga perubahan pada lagu yang dimainkan oleh Deepika Padukone, yang meliputi bidikan close up di bagian pantat, lalu bidikan di 'pose samping (telanjang sebagian)', dan visual gerakan tarian yang sensual saat lirik berbunyi 'Bahut hi tang kiya'.
Disutradarai oleh Siddharth Anand dan dipersembahkan oleh YRF, Pathaan dijadwalkan rilis pada 25 Januari, sehari sebelum Hari Republik India ke-73. [mt]
Berita Lainnya