Navigation
Browse
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.
Bollywood ID. Beberapa waktu lalu, industri dikejutkan dengan berita penangkapan aktor televisi, Pearl V Puri, oleh polisi Mumbai karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia lima tahun pada tahun 2019.
Keluarga korban menuduh aktor tersebut telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pearl ditangkap, dan dijebloskan ke tahanan pengadilan selama 14 hari, dan dibebaskan dengan jaminan pada dua minggu lalu.
Dan kini, untuk pertama kalinya sejak penangkapannya, aktor yang wajahnya selalu nongol tiap hari di stasiun TV ANTV lewat serialnya 'Bepanah Pyaar' tersebut, akhirnya angkat bicara dan mengatakan bahwa dia percaya dengan hukum akan mengikuti aturan sebagaimana semestinya.
Sebuah pernyataan yang dirilis di media sosialnya, Pearl V Puri mengatakan, "Hidup memiliki caranya sendiri untuk menguji orang! Saya kehilangan nani ma (nenek) beberapa bulan yang lalu, kemudian pada hari ke-17, saya kehilangan ayah saya setelah ibu saya didiagnosis menderita kanker. Dan kemudian tuduhan mengerikan ini. Beberapa minggu terakhir sangat melelahkan bagi saya seperti mimpi buruk. Saya, dalam semalam, dibuat merasa seperti penjahat. Semua ini, berlangsung di saat saya tengah merawat kanker ibu saya, itu benar-benar membuat saya tidak tenang, dan juga membuat saya merasa tidak berdaya."
Lebih lanjut, Pearl menambahkan, "Saya masih mati rasa .... tetapi saya merasa inilah saatnya untuk menjangkau teman-teman, penggemar, dan simpatisan saya yang telah menghujani saya dengan cinta, dukungan, dan perhatian mereka. Terima kasih telah tetap percaya pada saya. Saya sangat percaya #Satyamevjayate. Saya percaya pada Hukum, peradilan negara saya & Tuhan di atas sana. Harap teruskan dms Anda!"
Dia menulis postingan, "Saya merasa diberkati telah memiliki kalian semua, terima kasih telah menjadi kekuatan terbesar saya. #teampvp."
Pearl V Puri didakwa dengan pasal 376 AB (hukuman untuk pemerkosaan wanita di bawah usia 12 tahun) dari KUHP India, dan Bagian 4 (hukuman untuk serangan seksual penetrasi), 8 (hukuman untuk kekerasan seksual), 12 (hukuman untuk penyerangan seksual, pelecehan seksual), 19 (pelaporan pelanggaran) dan 21 (hukuman karena tidak melaporkan atau mencatat kasus) Undang-Undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (POCSO), 2012. [mt]
Berita Lainnya