Navigation
Browse
Copyright © 2021 - All Rights Reserved.
Bollywood ID. Aktris Bollywood asal Pakistan, Saba Qamar yang pernah bermain dalam film Hindi Medium melakukan syuting video musik dengan penyanyi Bilal Saeed di dalam Masjid Wazir Khan di Lahore, Pakistan.
Sebuah klip kecil dari video tersebut menjadi viral yang memicu reaksi keras dari kelompok agama dan politik di Pakistan.
Menurut kabar, Pengacara Sardar Farhat Manzoor Khan pada 13 Agustus melaporkan kedua artis tersebut (Saba Qamar dan Bilal Saeed) dan tim yang terlibat dalam pembuatan video ke pihak berwajib karena telah "menginjak-injak kesucian Masjid".
Presenting the "Qubool" teaser
— Saba Qamar (@s_qamarzaman) August 8, 2020
This is also the only sequence that was shot at the historical Wazir Khan Mosque. It’s a prologue to the music video featuring a Nikah scene. It was neither shot with any sort of playback music nor has it been edited to the music track.#SabaQamar pic.twitter.com/iYRswlLWLd
Qamar dan Saeed pun kini menyatakan permintaan maaf mereka atas apa yang telah mereka lakukan. Saba Qamar menulis di Twitter dan menulis, "Video BTS yang telah beredar di media sosial hanyalah gerakan melingkar untuk mengklik gambar poster Qabool yang menggambarkan pasangan suami istri yang bahagia tepat setelah pernikahan mereka."
"Meskipun demikian, jika kami secara tidak sadar telah melukai perasaan siapa pun, kami mohon maaf kepada Anda semua dengan segenap hati kami. Cinta damai!" Saba Qamar menambahkan.
Sementara itu, Saeed dalam pesan video juga menyatakan permintaan maafnya.
"Kami menyadari apa yang telah terjadi selama beberapa hari terakhir telah sangat melukai perasaan Anda. Kami sebagai Muslim, sebagai manusia yang baik dan sebagai seniman tidak akan pernah meremehkan, atau memaafkan tidak menghormati Islam atau agama lain, ras, kasta, warna kulit atau keyakinan. Jika kami tanpa sadar telah melukai perasaan siapa pun, kami mohon maaf kepada Anda semua dengan segenap hati kami," ujar Saeed.
Keduanya, Saba dan Saeed telah diberikan jaminan sementara untuk saat ini dan jika terbukti bersalah harus menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 2 tahun. [mt]
Berita Lainnya